Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim memeriksa Kepala Desa (Kades) Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Taput, terkait penggunaan dana desa (DD) tahun anggara 2016.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Kades Pohan Jae Tulus Panjaitan diperiksa dalam penggunaan DD yang diperuntukan untuk pengerasan jalan dengan biaya Rp 230.000.000 dan pembangunan rabat beton dengan biaya Rp 320.000.000.
Walpon Baringbing kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/11/2017), di Tarutung menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pohan Jae Tulus Panjaitan, Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim bersama dengan tim ahli USU, Jumat (22/9/2017) lalu, telah melakukan investigasi proyek Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016, di Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong.
Tim investigasi yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Taput Ipda Arifin Purba, sebut Walpon Baringbing, melakukan audit pada pembangunan rabat beton, plat dekker serta saluran drainase di Dusun II Purba Sinomba, Desa Pohan Jae dengan biaya Rp 323.960.970.
Kemudian, lanjut Walpon Baringbing, Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim juga memeriksa pembangunan pengerasan jalan, plat dekker serta saluran drainase, di Dusun II menuju Dusun III di Desa yang sama, dengan biaya sebesar Rp 251.841.867, yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Dijadwalkan Selasa (14/11/2017) mendatang, ungkap Walpon Baringbing, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput Jonson Lubis, atas penggunaan DD dan dana ADD tahun anggaran 2016.
“Kepala Desa Jonson Lubis akan dimintai keterangan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim, atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2016, dalam kegiatan perkerasan jalan Rp 270.000.000 dan pembuatan parit sebesar Rp 165.000.000. Sebelumnya juga, pihak Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim telah melakukan investigasi lapangan,”pungkas Walpon Baringbing. (sumber)
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Kades Pohan Jae Tulus Panjaitan diperiksa dalam penggunaan DD yang diperuntukan untuk pengerasan jalan dengan biaya Rp 230.000.000 dan pembangunan rabat beton dengan biaya Rp 320.000.000.
Walpon Baringbing kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/11/2017), di Tarutung menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pohan Jae Tulus Panjaitan, Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim bersama dengan tim ahli USU, Jumat (22/9/2017) lalu, telah melakukan investigasi proyek Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016, di Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong.
Tim investigasi yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Taput Ipda Arifin Purba, sebut Walpon Baringbing, melakukan audit pada pembangunan rabat beton, plat dekker serta saluran drainase di Dusun II Purba Sinomba, Desa Pohan Jae dengan biaya Rp 323.960.970.
Kemudian, lanjut Walpon Baringbing, Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim juga memeriksa pembangunan pengerasan jalan, plat dekker serta saluran drainase, di Dusun II menuju Dusun III di Desa yang sama, dengan biaya sebesar Rp 251.841.867, yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Dijadwalkan Selasa (14/11/2017) mendatang, ungkap Walpon Baringbing, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput Jonson Lubis, atas penggunaan DD dan dana ADD tahun anggaran 2016.
“Kepala Desa Jonson Lubis akan dimintai keterangan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim, atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2016, dalam kegiatan perkerasan jalan Rp 270.000.000 dan pembuatan parit sebesar Rp 165.000.000. Sebelumnya juga, pihak Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim telah melakukan investigasi lapangan,”pungkas Walpon Baringbing. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar